Rabu, 23 Juli 2014

Tindakan Plagiat

Menurut situs Dikti “Plagiarisme adalah penjiplakan atau pengakuan atas karya orang lain oleh seseorang yang menjadikan karya tersebut sebagai karya ciptaannya. Orang yang melakukan plagiarisme disebut plagiaris/plagiator. Dengan batasan demikian, plagiarisme adalah pencurian (bahasa kasarnya, pembajakan) dan plagiaris adalah pencuri (pembajak)”.
Definisi Plagiarisme
Plagiarisme berasal dari dua kata Latin, yang berarti plagiarius penculik, dan plagiare yang berarti mencuri. Menurut Random House Dictionary Compact Unabridged, plagiarisme didefinisikan sebagai “penggunaan atau imitasi dekat dari bahasa dan pemikiran penulis lain dan representasi mereka sebagai karya asli seseorang.” Hal ini juga dianggap sebagai pelanggaran etika ilmiah dan kekayaan intelektual oleh banyak akademisi.
Plagiarisme dalam kata-kata sederhana mencuri bahasa dan pikiran orang lain, dan lewat itu sebagai karya asli seseorang. Ada berbagai jenis plagiarisme, membaca tentang mereka untuk memahami jenis dan cara yang dilakukan.
Adapun Jenis-jenis dalam Plagiarisme :
1. Akademik dan jurnalistik plagiarisme merupakan praktek usia tua. Namun, plagiarisme internet sekarang merajalela dengan munculnya Internet, dan plagiarisme telah mengambil banyak bentuk-bentuk baru. Sekarang hanya tentang cut, copy, dan paste, atau mengulang sedikit. Namun salinan itu!
2. Plagiarisme Lengkap: Isi yang telah disajikan sebagai sendiri, tanpa ada perubahan yang dibuat untuk bahasa, pikiran, aliran, dan bahkan tanda baca dikenal sebagai plagiarisme penuh. Banyak akademisi percaya bahwa umumnya pekerjaan orang-orang yang tidak kompeten dalam mata pelajaran tertentu, atau sekadar malas untuk berusaha.
3. Plagiarisme parsial: Ketika konten yang disajikan adalah kombinasi dua sampai tiga sumber yang berbeda, di mana penggunaan mengulang dan sinonim merajalela, maka dikenal sebagai plagiarisme parsial. Di sini, penulis menggunakan beberapa orisinalitas, tapi tidak memadainya pengetahuan tentang mata pelajaran tertentu adalah alasan umum untuk kejadian plagiarisme parsial.
4. Plagiarisme minimalis: Di sini, penulis plagiator orang lain konsep, gagasan, pikiran, atau pendapat dalam kata-kata mereka sendiri dan dalam aliran yang berbeda. Meskipun banyak yang tidak menganggap ini sebagai plagiarisme (mungkin seseorang yang melakukannya!), Itu dianggap sebagai mencuri someones studi atau pikiran. Plagiarisme minimalis melibatkan banyak parafrase.
5. Sumber Kutipan: Ketika informasi sumber lengkap dengan kutipan disediakan, tidak berjumlah plagiarisme. Namun, definisi sumber kutipan lengkap bervariasi jauh. Beberapa penulis mengutip nama sumber, tetapi tidak memberikan informasi yang dapat diakses lainnya. Sementara beberapa mudah memberikan referensi palsu, beberapa hanya menggabungkan informasi mereka dengan karya asli penulisan. Seorang penulis hantu adalah contoh sempurna dari plagiator. Di sini penulis merasa bebas untuk sumber informasi dan mereproduksi itu sebagai milik mereka.
6. Self-plagiarisme: Bentuk plagiarisme yang mungkin paling diperebutkan sebagai “itu” dan “tidak”. Menggunakan karya sendiri, sepenuhnya atau sebagian, atau bahkan pikiran yang sama dan re-menulisnya, dikenal sebagai self-plagiarisme oleh banyak orang. Penerbitan bahan yang sama melalui media yang berbeda tanpa referensi itu benar adalah kebiasaan yang sangat umum di antara banyak penulis. Konten pada banyak situs adalah contoh sempurna dari diri plagiarisme.
Setelah memahami apa itu plagiat dan jenis plagiat , ada beberapa ciri yang termasuk ke dalam plagiat dan yang bukan termasuk plagiat , dan cara menghindari tindakan plagiarisme .
Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme.
  • Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
  • Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
  • Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
  • Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
  • Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
  • Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
  • Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
  • menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
  • mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
Yang tidak tergolong plagiarisme:
  • menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
  • menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
  • mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.
Cara Menghindari Plagiarisme
Plagiarisme ini adalah sebuah pelanggaran etika oleh karena itu kita harus dapat menghindari dan mencegahnya, berikut cara-cara menghindari dan mencegah tindakan plagiat.
  • Dalam Lembaga Pendidikan dan Universitas harus dberikan panduan dan bimbingan kepada siswa/mahasiswa dalam membuat suatu karya, skripsi, karya ilmiah dan sebagainya. hal ini dapat membuat siswa atau mahasiswa tidak mencoba untuk melakukan tindakan plagiarisme.
  • Menumbuhkan rasa percaya diri kepada siswa ataupun mahasiswa agar menghargai karya ciptaan sendiri maupun orang lain, hal ini peran keluarga, guru, dan dosen sangatlah berpengaruh untuk menumbuhkan rasa percaya diri tersebut.
  • Memberi penghargaan terhadap karya-karya orang yang tidak melakukan tindakan plagiat, hal ini sangat berguna untuk menumbuhkan rasa percaya diri untuk menciptakan hasil karya sendiri.
Plagiat itu sendiri merupakan perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh nilai untuk suatu karya ilmiah , dengan mengutip sebagain atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah orang lain , tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai (Permendiknas No 17 tahun 2010, Pasal 1 Ayat 1 ).
Dan pelanggaran ini juga diatur didalam undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta . sebagaimana undang-undang yang mengatur tersebut plagiat merupakan tindakan pidana .
dibawah ini jelas sekali undang-undang yang mengaturnya
 Pasal 72 ayat (1) :
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
dimana Pasal 2 ayat (1) tersebut :
“Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Pasal 12
Sanksi bagi Mahasiswa yang terbukti melakukan plagiat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 10 ayat (4), secara berurutan dari yang baling ringan sampai dengan yang paling berat terdiri atas :
  • Teguran
  • Peringatan tertulis
  • Penundaan pemberian sebagai hak mahasiswa
  • Pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa.
  • Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
  • Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa atau;
  • Pembatalan ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program.
Kesimpulan :
Plagiat atau Plagiarisme adalah tindakan penjiplakan atau pencurian suatu karya seseorang tanpa mencantumkan sumber atau referensi yang telah di gunakan secara sengaja maupun tidak sengaja plagiat merupakan tindakan yang tidak terpuji, melanggar etika, melanggar hokum . Sebenarnya hal ini hanya memberikan keuntungan sesaat, hal ini terjadi karena banyak masyarakan yang tidak menyadari bahwa tindakan menjiplak karya orang lain tanpa meminta izin akan merugikan dirinya sendiri dan korbanya. Jika dikemudain hari dilakukan evaluasi atas karya ilmiah tersebut maka si “pembajak” akan mengalami kesulitan dan akan mendapatkan hasil yang buruk .
Menurut saya sebagai penulis , artikel-artikel yang saya muat dalam blog saya , tidak merupakan tindakan plagiat karena saya selalu mencantumkan sumber atau refenesi yang saya dapatkan sebagai acuan dari penulisan artikel saya .

Sumber :

http://vanitya.wordpress.com/2013/12/29/tindakan-plagiat-plagiarisme/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar